Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar

Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar

Ruben Onsu Jadi Tersangka presenter sekaligus artis Ruben Samuel Onsu di tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Polisi menetapkan status tersebut setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan yang masuk pada 2025. Perkara itu berkaitan dengan dana investasi sebesar Rp3,5 miliar milik korban.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan tersebut di lakukan setelah penyidik menggelar perkara beberapa hari sebelumnya. Dalam gelar perkara itu, peserta sepakat mengubah status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.

Sebelumnya, perkara tersebut tercatat melalui Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Laporan itu di buat pada 22 Agustus 2025 oleh pelapor berinisial P. Sementara itu, korban dalam perkara tersebut di sebut berinisial DM.

Kemudian, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Proses tersebut di lakukan pada 25 April 2026 setelah polisi menemukan dasar untuk melanjutkan penanganan perkara. Selain itu, penyidik telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli.

Dengan demikian, polisi memiliki sejumlah keterangan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut. Namun, proses hukum masih berlangsung dan seluruh dugaan harus di buktikan melalui penyidikan. Oleh karena itu, status tersangka belum dapat di samakan dengan putusan bersalah.

Ruben Onsu Jadi Tersangka sementara itu, polisi menjadwalkan pemeriksaan Ruben Onsu sebagai tersangka pada pekan berikutnya. Pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman konstruksi perkara. Selanjutnya, penyidik akan menentukan langkah hukum berdasarkan keterangan dan alat bukti yang tersedia.

Dugaan Ruben Onsu Jadi Tersangka Berawal Dari Tawaran Investasi Rp3,5 Miliar

Dugaan Ruben Onsu Jadi Tersangka Berawal Dari Tawaran Investasi Rp3,5 Miliar kasus tersebut bermula ketika Ruben Onsu menawarkan kerja sama investasi kepada korban. Berdasarkan keterangan polisi, Ruben memiliki usaha dan menawarkan korban untuk menanamkan dana. Korban kemudian tertarik dan menyepakati kerja sama tersebut.

Dalam kesepakatan itu, korban menyerahkan modal investasi dengan janji memperoleh keuntungan tertentu. Nilai modal yang menjadi objek perkara di sebut mencapai Rp3,5 miliar. Dana tersebut di serahkan setelah korban menerima tawaran kerja sama dari pihak terlapor.

Namun, ketika waktu pembayaran sesuai kesepakatan tiba, keuntungan di sebut belum di terima korban. Selain itu, modal yang telah di serahkan juga belum di kembalikan. Kondisi tersebut kemudian membuat korban merasa mengalami kerugian. Karena itu, laporan polisi akhirnya di buat untuk menempuh proses hukum.

Polisi menyebut objek usaha berkaitan dengan kegiatan jual beli produk. Akan tetapi, rincian mengenai jenis produk masih menjadi bagian dari materi penyidikan. Dengan demikian, penyidik belum membuka seluruh informasi mengenai mekanisme usaha tersebut kepada publik.

Di sisi lain, penyidik masih mendalami hubungan antara kesepakatan investasi dan dugaan tindak pidana. Pemeriksaan saksi serta ahli di lakukan untuk memperkuat konstruksi perkara. Selain itu, polisi perlu memastikan seluruh unsur pidana berdasarkan bukti yang di peroleh.

Oleh sebab itu, masyarakat di minta menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Informasi mengenai perkara tersebut juga perlu mengacu pada keterangan resmi kepolisian. Dengan begitu, perkembangan kasus tidak menimbulkan kesimpulan yang belum terbukti.

Polisi Lanjutkan Penyidikan Dan Jadwalkan Pemeriksaan

Polisi Lanjutkan Penyidikan Dan Jadwalkan Pemeriksaan setelah Ruben di tetapkan sebagai tersangka, polisi melanjutkan tahapan penyidikan. Penyidik akan memeriksa Ruben untuk mendapatkan keterangan langsung mengenai perkara tersebut. Selain itu, pemeriksaan dapat di gunakan untuk mengklarifikasi berbagai keterangan yang telah di peroleh sebelumnya.

Penyidik juga telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi selama proses penyidikan. Lebih dari enam saksi telah di periksa, termasuk saksi ahli. Karena itu, polisi memiliki bahan pemeriksaan untuk menyusun kronologi dan konstruksi dugaan tindak pidana.

Sementara itu, pihak Ruben Onsu belum memberikan tanggapan resmi yang tercatat dalam laporan sejumlah media. Polisi juga belum menyampaikan seluruh detail mengenai perkara tersebut. Oleh sebab itu, perkembangan berikutnya masih menunggu pemeriksaan terhadap Ruben sebagai tersangka.

Selain pemeriksaan tersangka, penyidik akan terus menelusuri dokumen dan bukti terkait investasi. Langkah tersebut penting untuk mengetahui aliran dana dan pelaksanaan kesepakatan bisnis. Dengan demikian, proses penyidikan dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai perkara.

Di sisi lain, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Ruben tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan. Selanjutnya, kepolisian akan menentukan langkah berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang di temukan.

Pada akhirnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Nilai dana yang menjadi objek perkara di sebut mencapai Rp3,5 miliar. Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada pemeriksaan Ruben dan perkembangan penyidikan Polres Metro Jakarta Selatan Ruben Onsu Jadi Tersangka.